PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN TERKAIT PRODUK KEMASAN MAKANAN
Abstract
Pelaku usaha memiliki kewajiban memberikan informasi kepada konsumen dalam kemasan produk makanan yang diproduksi, namun dalam kemasan produk makanan acapkali informasinya tidak jelas dan tidak sesuai dengan informasi yang dicantumkan dalam kemasan. Tujuan tulisan ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen terkait produk kemasan makanan. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa tanggungjawab pelaku usaha atas produk kemasan makanan yang tidak sesuai dan merugikan konsumen adalah pihak pelaku usaha bertanggungjawab mengganti kerugian atas kerusakan dan atau pencemaran produk kemasan makanan mengacu pada Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Kata kunci : Tanggungjawab pelaku usaha, Produk, Konsumen