HAMBATAN YANG TERJADI DALAM PELAKSANAAN REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN DAN UPAYA PENANGGULANGAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA DENPASAR
Abstract
Abstrak
Menurut isi Pasal 1 ayat (1) KUHAP tertulis bahwa penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang –undang untuk melakukan penyidikan. Berdasarkan pernyataan ini, polisi merupakan salah satu pelaku penegak hukum dituntut agar bisa menyelesaikan suatu tindak pidana yang terjadi. Kejadian yang terjadi di masa lampau, seperti kasus pembunuhan yang rentang waktu kejadiannya sudah lama semakin sukar diungkapkan kebenarannya sehingga penyidik membutuhkan suatu cara khusus dalam mengungkap kebenaran atas kejadian –kejadian tersebut. Permasalahan hukum yang dibahas dalam penelitian ini yaitu: (1) Faktor apa yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan di wilayah Polresta Denpasar. (2) Upaya apa yang dilakukan kepolisian dalam menangani hambatan pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan di wilayah Polresta Denpasar.Berdasarkan hasil penelitian, faktor penghambat pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan tidak terlepas dari ketidakcocokan keterangan saksi dan tersangka, barang bukti yang belum ditemukan dan keamanan di TKP pada saat rekonstruksi. Upaya penanggulangan terbagi atas 2 hal, yakni koordinasi internal, yaitu menyiapkan personil yang memadai di TKP dan koordinasi eksternal, yakni memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya rekonstruksi.
Kata Kunci: Rekonstruksi, Penghambat, Upaya