KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN PENGGUNAAN JASA PROSTITUSI DI INDONESIA
Abstract
Tulisan ilmiah ini mengangkat judul “Kriminalisasi Terhadap Perbuatan Penggunaan Jasa Prostitusi di Indonesia”. Terdapat berbagai permasalahan terkait prostitusi yang marak menjadi perhatian saat ini. Banyaknya praktik prostitusi yang melibatkan public figure belakangan ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya degradasi moral bagi bangsa Indonesia, apalagi jika ditinjau dari KUHP Indonesia masih adanya kekosongan norma dalam hal menindak pengguna jasa prostitusi di Indonesia, sehingga pengguna jasa prostitusi tidak akan pernah bisa dipidana. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini yaitu terkait dengan pengaturan kriminalisasi terhadap pengguna jasa prostitusi dan sanksi yang sebaiknya dijatuhkan bagi pengguna jasa prostitusi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian yang meletakan hukum sebagai acuan dasar dalam membentuk norma-norma. Penelitian normatif dilakukan dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (The Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (The Case Approach) dengan cara menganalisis dan memberi deskripsi atas sumber-sumber bacaan yang berupa literatur, peraturan perundang-undangan dan beberapa berita, yang berhubungan dengan masalah yang akan diulas. Teknik analisis yang digunakan dalam jurnal ilmiah ini adalah dengan melakukan rekonstruksi hukum atas kekosongan norma yang ada dengan melakukan penemuan hukum menggunakan metode argumentum a contrario. KUHP Indonesia yang belum mengatur mengenai kriminalisasi perbuatan penggunaan jasa prostitusi membuat ketentuan peraturan yang mengatur mengenai pengguna prostitusi diatur oleh peraturan daerah masing-masing, sehingga penanganan kasus prostitusi sangat bergantung dengan lokasi daerah yang menjadi tempat kejadian perkara. Kekosongan hukum dalam KUHP Indonesia ini berdampak pada lemahnya kemampuan aparat penegak hukum dalam menertibkan praktik prostitusi di Indonesia, karena penegakannya terbatas pada germo dan mucikarinya saja.
Kata Kunci : kriminalisasi, perbuatan pidana, pengguna jasa, prostitusi.