TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN CATCALLING (PELECEHAN VERBAL) DI INDONESIA
Abstract
Tulisan ini berjudul "Tinjauan Yuridis Perbuatan Catcalling (Pelecehan Verbal) di Indonesia" akan membahas apa itu catcalling, bagaimana aturan yang digunakan dalam penyelesaian perkara perbuatan catcalling, serta bagaimana perlindungan korban perbuatan catcalling di Indonesia. Hal ini penting untuk dibahas mengingat semakin sering catcalling muncul di masyarakat serta dasar hukum mengenai perbuatan catcalling masih belum jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Bertujuan untuk memahami dan menganalisa aturan hukum terkait catcalling serta memberikan penjelasan mengenai perlindungan hukum korban perbuatan catcalling, metode penelitian normatif menjadi pilihan untuk mengkaji kekosongan norma perbuatan catcalling. Penggabungan pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 281 ayat (2) serta Pasal 315 dan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 34, dan Pasal 35 Undang-Undang Pornografi biasanya digunakan untuk menyelesaikan perkara perbuatan catcalling (pelecehan verbal) di Indonesia. Perlindungan korban perbuatan catcalling (pelecehan verbal) di Indonesia diatur pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan korban berhak mendapat perlindungan, kebebasan memilih perlindungan, bebas dari tekanan dalam memberikan keterangan, terlindungi dari pertanyaan bersifat menjerat, mendapat informasi perkembangan kasus dan putusan pengadilan, memperoleh identitas baru, mendapat ganti rugi biaya transportasi, mendapat nasehat hukum, serta biaya bantuan sementara. Selain undang-undang tersebut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia juga dapat dijadikan sebagai dasar hukum perlindungan korban catcalling di Indonesia.
Kata Kunci : catcalling, pelecehan, verbal, Indonesia.