PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK YANG SUDAH MENIKAH

  • Ni Wayan Diana Ariantari
  • Anak Agung Ngurah Wirasila

Abstract

Tulisan ini berjudul Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang Dilakukan Oleh Anak yang Sudah Menikah. Pertanggungjawaban pidana anak dan orang dewasa tentu saja berbeda. Akan menjadi persoalan apabila pelaku tindak pidana dalam hal ini penyalahguna narkotika adalah anak yang sudah menikah. Disatu sisi karena sudah menikah anak dianggap sebagai orang dewasa yang mempunyai kematangan baik fisik, psikis dan sosial. Disisi lain karena umur masih dikategorikan sebagai anak-anak tidak tepat apabila dihukum sama seperti orang dewasa. Peneliti kemudian mengemukakan dua permasalahan yaitu pengertian anak menurut hukum positif Indonesia dan pertanggungjawaban pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak yang sudah menikah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengertian anak menurut hukum positif Indonesia sangat bervariasi, hal tersebut berdasarkan asas lex posteriori derogat legi priori sehingga pengertian anak dalam tulisan ini merujuk pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pertanggungjawaban pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak yang sudah menikah sama dengan yang dilakukan oleh orang dewasa. Dituntut dengan pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan Kerobokan.


 


Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Narkotika, Anak Sudah Menikah

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-09-17
How to Cite
ARIANTARI, Ni Wayan Diana; WIRASILA, Anak Agung Ngurah. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK YANG SUDAH MENIKAH. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 10, p. 1-17, sep. 2019. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/47122>. Date accessed: 02 nov. 2024.
Section
Articles