KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA LANJUT USIA
Abstract
Dewasa ini pelaku tindak pidana berasal dari berbagai kalangan, salah satunya dilakukan oleh seorang yang telah lanjut usia. Seorang yang telah lanjut usia termasuk dalam kategori kelompok rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan yang lebih berkenaan dengan kekhususannya. Karya ilmiah ini akan membahas mengenai kebijakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana lanjut usia di Indonesia serta alternatif pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana lanjut usia di masa mendatang. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode pendekatan normatif berdasarkan undang-undang serta bahan hukum lainnya. Dalam mempertanggungjawabkan perbuatan pidanya, seorang yang sudah lanjut usia membutuhkan perlakuan yang khusus. Tidak relevan jika bentuk pertanggungjawaban pidana seorang yang telah lanjut usia disamakan dengan seorang yang masih muda dan sehat. Kondisi fisik seseorang perlu dijadikan pertimbangan dalam penjatuhan pidana, guna terwujud fungsi pemidanaan yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hingga saat ini belum terdapat hukum positif yang memberikan perlindungan secara khusus terhadap pelaku tindak pidana yang telah lanjut usia. Alternatif pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana lansia di masa mendatang adalah diupayakan penyelesaian perkara diluar pengadilan. Dalam hal tindak pidana ringan, diberikan sanksi tindakan berupa pembinaan. Apabila hakim harus menjatuhkan sanksi pidana karena tidak ada pilihan lain, maka maksimum pidana pokok dari tindak pidana dikurangi sepertiganya.
Kata Kunci : alternatif, pidana, lanjut usia