KETIDAK WENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) MENGELUARKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Mekanisme tindak pidana korupsi dalam penetapan status tersangka sampai dengan saat ini masih mengacu menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Permasalahan yang akan dibahas Mengapa KPK tidak Mempunyai Kewenangan Menghentikan Penyidikan Dalam Tindak Pidana Korupsi,dan Apa Implikasi Hukum terhadap Pengaturan Pasal 40 Undang-Undang No.30 Tahun 2002 Tentang Ketidak Wenangan KPK Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Metode yang digunakan penulisan karya tulis ini adalah metode penelitian hukum normatif, sumber bahan dalam penulisan tugas akhir ini dapat melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah ketentuan pasal 40 undang undang No. 30 tahun 2002 tidak memperbolehkan KPK mengeluarkan surat penghentian penyidikan agar upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif dan efisien. Implikasi hukum atas hak-hak dari orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka selama 2-3 tahun yang tak kunjung diperiksa oleh KPK itu sendiri belum diatur. Saran yang dapat diberikan yaitu sebaiknya dilakukan pembaharuan peraturan perundang undangan No. 30 tahun 2002 khususnya ketentuan Pasal 40, karena tidak dapat memberikan kepastian hukum terkait hak-hak tersangka yang meninggal dunia.
Kata kunci: KPK, Penggerak/Stimulan, Perintah Penghentian Penyidikan