KEBIJAKAN FORMULASI PENGATURAN PIDANA PENGAWASAN DALAM KONSEP RANCANGAN KUHP TAHUN 2015

  • April Lia Krisdayanti
  • I Nyoman Suyatna

Abstract

Penulisan yang berjudul “Kebijakan Formulasi Pengaturan Pidana Pengawasan dalam Konsep Rancangan KUHP Tahun 2015” ini, membahas mengenai perkembangan pidana pengawasan yang merupakan jenis pidana pokok baru dari Rancangan KUHP Nasional Tahun 2015. Pidana pengawasan ini sebagai sarana alternatif dari pidana penjara yang saat ini menuai banyak kritikan tajam baik di pandang dari efektivitasnya ataupun hal negatif yang ditimbulkan, oleh karena itu pemerintah berupaya melakukan pembaharuan hukum pidana. Metode normatif digunakan dalam penelitian ini. Berdasarkan penelitian tersebut di dapatkan hasil bahwa urgensi adanya pidana pengawasan yaitu, pidana penjara banyak efek negatif dan sangat merugikan pelaku tindak pidana sehingga dengan adanya pidana pengawasan dapat melindungi kepentingan terpidana dan masyarakat. Ada beberapa Negara yang telah mengembangkan kebijakan formulasi pidana pengawasan ini antara lain sistem Inggris-Amerika dan Portugal. Kebijakan formulasi pidana pengawasan di Indonesia diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 79 RUU-KUHP Tahun 2015, serta adanya beberapa syarat yang dibebankan terhadap terpidana pengawasan yang dapat dijadikan pedoman oleh hakim sebelum menjatuhkan pidana.


Kata Kunci: Kebijakan, Pidana Pengawasan, Pembaharuan Hukum Pidana

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-08-08
How to Cite
KRISDAYANTI, April Lia; SUYATNA, I Nyoman. KEBIJAKAN FORMULASI PENGATURAN PIDANA PENGAWASAN DALAM KONSEP RANCANGAN KUHP TAHUN 2015. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-15, aug. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/42667>. Date accessed: 24 nov. 2024.
Section
Articles