PENJATUHAN PIDANA PENJARA OLEH HAKIM TERHADAP TEDAKWA ANAK PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Pengadilan Negeri Denpasar)
Abstract
Terdakwa anak penyalahgunaan narkotika memiliki kecenderungan dijatuhi sanksi pidana (pidana penjara) oleh hakim dalam putusannya. Hal ini justru bertolak belakang dengan tujuan-tujuan yang telah disebutkan dalam instrument internasional dimana hakim diharuskan untuk sejauh mungkin menghindarkan anak dari pidana penjara. Permasalahan yang dibahas dalam jurnal ini yaitu apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana penjara terhadap terdakwa anak penyalahgunaan narkotika dan apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan diversi terhadap terdakwa anak penyalahgunaan narkotika. Metode penulisan ini menggunakan metode empiris, data-data yang diperlukan mempergunakan teknik pengumpulan dengan teknik wawancara (interview). Berdasarkan hasil dan analisis, maka dapat disimpulkan: Keputusan hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa anak penyalahgunaan narkotika didasarkan berbagai pertimbangan, seperti perbuatan yang dilakukan terdakwa anak dianggap meresahkan masyarakat, merusak mental bangsa, merusak generasi penerus sehingga hakim menyimpulkan bahwa anak yang bersangkutan perlu dijatuhi pidana penjara. Kendala dalam pelaksanaan diversi terhadap terdakwa anak penyalahgunaan narkotika yaitu tidak ditemukannya kesepakatan dalam musyawarah diversi, tidak ditemukannya tempat rehabilitasi yang mau menampung terdakwa anak dalam membantunya terbebas dari ketergantungan penyalahgunaan narkotika, masih kurang kesiapan dan pemahaman dari aparat penegak hukum dalam pelaksanaan diversi. Anak tidak mengakui perbuatannya sehingga menjadi kendala dalam pelaksanaan diversi. Kemudian masih kurang pemahaman orang tua terkait hak-hak khusus anak yang berkonflik dengan hukum. Selain itu, masih kurang pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelaksanaan diversi.
Kata Kunci: Pidana Penjara, Anak, Penyalahgunaan Narkotika