PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN MENCORET FASILITAS UMUM SEBAGAI PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM DI KOTA DENPASAR
Abstract
Terwujudnya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan salah satu urusan pemerintahan daerah yang wajib dilaksanakan. Dapat kita jumpai di Kota Denpasar masih terjadi pelanggaran ketertiban umum khususnya tindakan mencoret pada fasilitas umum. Permasalahannya adalah bagaimana pengaturan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketertiban umum berupa tindakan mencoret fasilitas umum di Kota Denpasar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan konseptual. Adapun hasil dari penelitian ini adalah penegakan hukum terhadap tindakan mencoret fasilitas umum di Kota Denpasar masih belum efektif karena masih banyaknya kendala yang berkaitan dengan faktor-faktor yang menjadi tolak ukur efektifitas penegakan hukum. berdasarkan faktor-faktor yang menjadi tolak ukur efektifitas penegakan hukum, hanya 1 faktor yang terpenuhi , sedangkan 4 faktor lainnya yakni faktor penegak hukum, faktor sarana atau peralatan, faktor lingkungan masyarakat, dan faktor kebudayaan masyarakat masih mengalami kendala.