PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI KEJAKSAAN SEBAGAI TIM PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH DALAM PENCEGAHAN KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

  • Putu Deneil Pradipta Intaran
  • I Gusti Ketut Ariawan
  • I Gusti Agung Ayu Dike Widhyaastuti

Abstract

Jaksa Agung Indonesia mengeluarkan peraturan nomor Per-014/A/JA/11/2016. Kejaksaan telah resmi sebagai tim pengawal dan pengamanan pemerintahan serta pembangunan daerah. Tim ini bertugas mengawal proyek yang berada di kabupaten dan daerah di seluruh Indonesia, karena ini merupakan tugas baru bagi Kejaksaan perlu untuk mengetahui bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Penelitian ini membahas dua masalah hukum mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai TP4D dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai TP4D di Kejaksaan Negeri Denpasar. Tugas dan fungsi TP4D adalah mengawal, mengamankan, mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya pencegahan serta persuasif. Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai TP4D dalam menanggulangi korupsi adalah undang-undang, penegak hukum, masyarakat dan kebudayaan. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yang menggunakan pendekatan fakta.


Kata kunci: Pencegahan, TP4D, Korupsi

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-08-08
How to Cite
INTARAN, Putu Deneil Pradipta; ARIAWAN, I Gusti Ketut; WIDHYAASTUTI, I Gusti Agung Ayu Dike. PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI KEJAKSAAN SEBAGAI TIM PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH DALAM PENCEGAHAN KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-17, aug. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/41813>. Date accessed: 08 may 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>