SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN VAKSIN PALSU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Abstract
Judul dari jurnal ini adalah Sanksi Pidana Terhadap Pelaku yang Memproduksi atau Mengedarkan Vaksin Palsu Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui sanksi pidana terhadap pelaku yang memproduksi atau mengedarkan vaksin palsu ditinjau dari UU Kesehatan. Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah penelitian yuridis normatif. Sanksi pidana terhadap pelaku yang memproduksi atau mengedarkan vaksin palsu yaitu berupa pidana penjara dan juga pidana denda yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 196 dan Pasal 197 UU Kesehatan.
Kata Kunci : Sanksi Pidana, Pelaku, Vaksin Palsu