THE PLIGHT OF ROHINGYA MUSLIMS: THE PROTECTION OFWORLD’S MOST PERSECUTED MINORITIES UNDER INTERNATIONAL LAW
Abstract
Tulisan ini membahas mengenai krisis kemanusiaan Muslim Rohingya, sebuah kelompok minoritas yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia di Negara mereka sendiri, Myanmar. edatangan Muslim Rohingya secara massal telah mengalami penolakan bahkan dari Negara mayoritas Muslim seperti Malaysia, Indonesia dan Bangladesh yang mengklaim ‘ketakutan terhadap kedatangan Muslim Rohingya yang tidak dapat terkontrol’ sebagai alasan pembenar mereka. Tulisan ini mengaplikasikan metode penelitian normatif dipadukan dengan pendekatan perbandingan, perundang-undangan, kasus, dan analisis konsep hukum. Kesimpulannya, masyarakat internasional dapat menuntut tanggung jawab dari Myanmar atas krisis Muslim Rohingya, yang diakibatkan atas tindakan Myanmar yang salah berdasarkan hukum internasional.
Kata Kunci: Muslim Rohingya, Hak Asasi Manusia, Perlindungan Pengungsi,
Tanggung Jawab Negara