TELECONFERENCE SEBAGAI BENTUK KEMAJUAN TEKNOLOGI DALAM HUKUM ACARA PIDANA SEBAGAI SALAH SATU CARA MENDAPATKAN KEBENARAN MATERIIL
Abstract
Persidangan dengan menggunakan media teleconference mengundang perdebatan panjang. Ada pendapat yang pro dan tak sedikit yang menentang. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan masih adanya perdebatan mengenai penggunaan teleconference di Indonesia dan bagaimana menyiasati teleconference sebagai bentuk kemajuan teknologi dalam hukum acara pidana sebagai salah satu cara mendapatkan kebenaran materiil dapat terealisir untuk masa ke depan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini termasuk dalam kategori/jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang berdasarkan kaidah atau norma dalam peraturan perundang-undangan.. Kesimpulan dari penulisan ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan masih adanya perdebatan mengenai penggunaan teleconference di Indonesia diantaranya adalah Kebijakan formulatif (pembuatan undang-undang) dan kebijakan aplikatif (penegakkan hukum) di Indonesia mengacu kepada ketentuan hukum positif (ius constitutum), KUHAP tidak mengatur teleconference, dan terhadap eksistensi teleconference Hakim menyetujui dilakukan teleconference. Dengan adanya sistem pembuktian baru dalam KUHAP mendatang, maka bukan saja teleconference dapat diakomodir, akan tetapi seiring perkembangan zaman dan teknologi maka bukti modern lainnya relatif dapat diterapkan dalam praktik peradilan guna mendapatkan kebenaran materiil dan keadilan sesuai dengan harapan masyarakat.
Kata kunci : teleconference, pembuktian, kebenaran materiil