PERAN POLMAS DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN DENGAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF
Abstract
Penelitian ini berjudul peran Polmas dalam penyelesaian tindak pidana ringan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Bali merupakan pusat pariwisata khususnya Badung, semakin meningkatnya wisatawan yang datang ke Bali semakin meningkatnya tidak pidana ringan yang terjadi di Badung sendiri. Polmas (Pemolisian Masyarakat) sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/737/X/2005 sangat dibutuhkan dalam menangani tidak pidana ringan. Adapun permasalahan yang dibahas yakni peran Polmas dalam penyelesaikan tindak pidana ringan dengan menggunakan pedekatan keadilan restoratif di Polres Badung dan hambatan yang dihadapi oleh Polmas dalam menanggulangi tindak pidana ringan dengan pendekatan keadilan restoratif di Polres Badung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang strategi bagaimana peran Polmas dalam penyelesaian tindak pidana ringan dengan menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif. Metode yang digunakan adalah metode yuridis-empiris yaitu suatu metode penulisan hukum yang berdasarkan pada teori-teori hukum, literatur-literatur dan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan metode empiris yaitu suatu metode dengan melakukan observasi atau penelitian secara langsung ke lapangan guna mendapatkan kebenaran yang akurat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polmas sebagai mediator dalam penyelesaian tindak pidana ringan berdasarkan Surat Telegram Rahasia Kabareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia No.STR/583/VII/2012 tanggal 8-8-2012 tentang contoh penanganan kasus yang berkaitan dengan konsep Restoratif Justice, yang intinya sebagi pedoman pelaksanaan keadilan restoratif yang salah satu wujudnya melalui mediasi. Adapun hambatannya adalah belum terbiasanya proses penyelesaian melalui mediasi dikalangan penengak hukum dan masyarakat, pelaku tidak mentaati putusan musyawarah, dan ketidak percayaan masyarakat penegak hukum.