ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DITINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGI (STUDY KASUS DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II KARANGASEM)
Abstract
Anak sebagai aset pembangunan nasional patut dipertimbangkan dan diperhitungkan dari segi kualitas dan masa depannya. Tanpa kualitas yang handal dan masa depan yang jelas bagi anak, pembangunan nasional akan sulit dilaksanakan dan nasib bangsa akan sulit dibayangkan. Permasalahan anak merupakan hal yang menarik karena perilaku anak yang buruk mengancam setiap generasi muda suatu bangsa. Adapun permasalahan hukum dalam penulisan ini yaitu faktor-faktor apa yang menjadi penyebab anak berhadapan dengan hukum dan bagaimana upaya penanggulangan yang dapat dilakukan untuk meminimalisir kasus-kasus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum oleh pihak Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem. Penulisan ini menggunakan metode penelitian empiris, menggunakan pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa dalam proses perkembangan anak menuju dewasa terdapat berbagai faktor yang dapat mempengaruhi perubahan atas perilaku dan sikapnya. Beberapa faktor yang menjadi peran dalam perubahan sikap dan perilaku anak yaitu dari faktor orang tua dan keluarga, faktor pergaulan, faktor pendidikan formal, faktor ekonomi, dan faktor media masa. Penanggulangan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dapat dilakukan secara terpadu dengan tindakan preventif (pencegahan), tindakan hukuman, dan tindakan kuratif (usaha penyembuhan).