PERANAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI TINGKAT PERADILAN PERTAMA DITINJAU DARI PERMA NO. 1 TAHUN 2016
Abstract
Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai pihak netral yang tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan dan ia bekerja untuk membantu menyelesaian sengketa yang dilakukan oleh para pihak demi memperoleh kesepakatan akhir yang bersifat win-win solution. Mediasi merupakan proses penyelesaiaan sengketa di awal persidangan yang wajib ditempuh oleh para pihak yang bersengketa yang tujuannya untuk mempercepat, menekan biaya agar lebih ringan dan untuk menghindari penumpukan perkara di pengadilan serta mediasi tujuan lainnya yaitu untuk memberi akses yang luas bagi para pencari keadilan. Tidak ditempuhnya proses mediasi pada tingkat peradilan pertama maka mengakibatkan putusan dinyatakan batal demi hukum.