HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA ADAT DALAM PENERAPAN AWIG-AWIG DI DESA PAKRAMAN PADANGTEGAL UBUD, KABUPATEN GIANYAR
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai hubungan antar lembaga adat dalam penerapan awig-awig di Desa Pakraman Padangtegal. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris yaitu hukum dikonsepkan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan masyarakat yang nyata. Penelitian bertumpu padahubungan antar lembaga adat dalam menerapkan awig-awig sebagai pedoman dasar kesatuan masyarakat hukum adat Bali (Desa Pakraman). Desa pakraman mempunyai otonomi untuk membentuk sebuah aturan berdasarkan ketentuan-ketentuan adat yang tercatatkan dalam awig-awig/perarem. Berdasarkan penelitian yang dilakukan sesuai fokus permasalahan maka diperoleh kesimpulan bahwa hubungan antar lembaga-lembaga adat yang ada di Desa Pakraman Padangtegal adalah pola koordinasi dalam menerapkan awig-awig diutamakan berdasar hasil paruman bersama.Lembaga adat setempat yaitu lembaga kebendesaan, lembaga sabha desa, lembaga kertha desa, lembaga badan panureksa, lembaga pecalang dan lembaga lembaga perkreditan desa (LPD) dengan fungsinya masing-masing, dan pola hubungan dalam menjalankan tgas dan fungsinya selalu berdasarkan landasanTri Hita Karana.