PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI SEBAGAI PELAKU PEMBAKARAN HUTAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Abstract
Hutan memiliki peranan yang penting sebagai sistem penghasil oksigen yang dapat mendukung kehidupan. Negara Indonesia memiliki hutan yang sangat luas dan sebagai hutan terluas di dunia. Akhir-akhir ini kerap terjadi kerusakan hutan berupa pembakaran hutan di Indonesia, yang dilakukan oleh korporasi guna membuka jalan dan memperluas lahan perkebunan demi mendapatkan keuntungan yang lebih. Penelitian ini mengkaji mengenai pertangungjawaban pidana korporasi yang melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan pengaturan tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dimasa mendatang. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif, dalam menguraikan masalah digunakan Teknik analisis Teknik argumentatif, yaitu menguraikan dan menghubungkan teori-teori dengan literatur yang berkaitan dengan masalah. Pertanggungjawaban pidana pidana oleh korporasi sudah diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (selanjutnya disebut UU P3H), namun pengarturan tentang pembakaran hutan yang dilakukan korporasi dalam UU P3H belum mengaturnya, justru pembakaran hutan yang dilakukan oleh korporasi diatur dalam undang-undang lingkungan lainnya. Perlunya memasukan peraturan tentang korporasi yang melakukan pembakaran hutan kedalam UU P3H dimasa yang akan datang, guna menjerat tindak pidana pembakaran hutan yang dilakukan oleh korporasi.