KARAKTERISTIK GUGATAN WARGA NEGARA (CITIZEN LAWSUIT) DAN PERBANDINGANNYA DENGAN GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION)
Abstract
Jurnal ini berjudul “Karakteristik Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) Dan Perbandingannya Dengan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)”. Gugatan warga negara adalah gugatan yang memungkinkan warga negara untuk menggugat pemerintah karena melakukan pelanggaran dalam hal memenuhi hak-hak warga negara, dimana pengajuan gugatan warga negara ini belum diatur dalam hukum di Indonesia, namun dalam prakteknya banyak pihak yang mengajukan gugatan jenis ini ke pengadilan sehingga kebanyakan kasusnya gugur atau ditolak di pengadilan. Namun dibalik itu semua, terdapat karakteristik yang membedakan gugatan warga negara dengan gugatan lainnya serta terdapat perbandingan berupa persamaan dan perbedaannya dengan gugatan perwakilan kelompok (class action).