PENJATUHAN HUKUMAN KEBIRI KEPADA PARA PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR
Abstract
Kejahatan yang terjadi di Indonesia setiap tahunnya terus meningkat. Kejahatan seksual merupakan salah satu jenis kejahatan yang paling banyak terjadi, khususnya kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Hal ini membuat masyarakat dan negara menjadi geram. Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah bagaimana penjatuhan hukuman kebiri kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Penelitian ini dilakukan secara normatif yaitu dengan pendekatan undang-undang dengan menelaah semua undang-undang yang ada dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang ditangani.
Para pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur harus diberikan sanksi yang lebih tegas lagi. Salah satu sanksi baru yang diberikan adalah hukuman kebiri. Kebiri merupakan tindakan bedah dengan bahan kimia yang memiliki tujuan untuk menghilangkan fungsi pada testis yang dimiliki pria. Dengan adanya sanksi kebiri, para pelaku akan berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan seksual terhadap anak. Penjatuhan hukuman kebiri yang diberikan kepada para pelaku kejahatan seksual kepada anak dibawah umur tertuang didalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Didalam Pasal 81 ayat (1) sampai dengan ayat (8) Perppu ini berisikan tambahan hukuman yang salah satunya berupa kebiri bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak dibawah umur.