PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ORANG MISKIN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

  • Putu Chahya Wahyudi
  • Ida Bagus Wyasa Putra

Abstract

Pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat merupakan kewajiban negara dalam rangka penghormatan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Hal mana perlindungan HAM merupakan salah satu ciri negara hukum termasuk pula negara Indonesia. Bantuan hukum secara cuma-cuma berhak diberikan kepada orang atau kelompok orang miskin untuk memberikan akses yang sama bagi golongan miskin untuk memperoleh keadilan di bidang hukum. Bantuan hukum kepada masyarakat miskin diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Beranjak dari latar belakang tersebut maka rumusan masalah yang ingin dibahas adalah mengenai kriteria miskin yang menjadi parameter pemberian bantuan hukum serta bagaimana hak pelaku memperoleh bantuan hukum cuma-cuma dalam sistem peradilan pidana.


Tujuan dari kajian ini adalah demi menciptakan kepastian hukum dalam pemberian bantuan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang miskin. Metode yang digunakan dalam pembahasan adalah normatif dengan bahan hukum yang diolah dan dianalisis dengan deskriptif analisis.


Adapun simpulan dari pembahasan ini adalah kriteria dalam frase miskin belum jelas sehingga menimbulkan kerancuan dalam penerapannya. Simpulan kedua bahwa bantuan hukum cuma-cuma terhadap pelaku pidana yang tergolong miskin tidak menyeluruh. Hanya pelaku yang diancam dengan minimal 5 tahun penjara yang diberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2017-09-08
How to Cite
CHAHYA WAHYUDI, Putu; WYASA PUTRA, Ida Bagus. PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ORANG MISKIN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2017. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/33662>. Date accessed: 26 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>