KEBIJAKAN INTERNASIONAL PENGATURAN LEMBAGA GANTI RUGI DALAM PENYELESAIAN GANTI RUGI AKIBAT PENGOPERASIAN BENDA-BENDA ANGKASA BUATAN

  • Dani Adi Wicaksana
  • Ida Bagus Wyasa Putra
  • Made Maharta Yasa

Abstract

Berbagai insiden kegagalan misi pengoperasian benda-benda ruang angkasa buatan yang mengakibatkan kerugian bagi sejumlah negara telah mengaitkan Hukum Ruang Angkasa dengan isu tanggung jawab negara. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan internasional pengaturan lembaga ganti rugi dalam penyelesaian ganti rugi akibat pengoperasian benda-benda angkasa buatan. Tulisan ini merupakan
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang dalam hal ini menganalisis perjanjian internasional terkait, pendekatan kasus, dan pendekatan historis.
Kesimpulan yang dapat ditarik dalam tulisan ini adalah Hukum Internasional telah mengatur bahwa setiap negara peluncur wajib bertanggung jawab untuk membayar kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh benda antariksa pada permukaan bumi.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
ADI WICAKSANA, Dani; WYASA PUTRA, Ida Bagus; MAHARTA YASA, Made. KEBIJAKAN INTERNASIONAL PENGATURAN LEMBAGA GANTI RUGI DALAM PENYELESAIAN GANTI RUGI AKIBAT PENGOPERASIAN BENDA-BENDA ANGKASA BUATAN. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/19007>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Pengaturan, Ganti Rugi, Benda Ruang Angkasa

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>