SENGKETA KOMPETENSI ANTARA SINGAPORE INTERNATIONAL ARBITRATION CENTRE (SIAC) DENGAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN DALAM PENYELESAIAN KASUS ASTRO ALL ASIA NETWORKS PLC BESERTA AFILIASINYA DAN LIPPO GROUP
Abstract
Tulisan ini bertujuan membahas bagaimana Sengketa Kompetensi Antara Singapore International Arbitration Centre (SIAC) Dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dalam Penyelesaian Kasus Astro All Asia Networks Plc Beserta Afiliasinya dan Lippo Group. Tulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan fakta. Tulisan ini akan menggambarkan kompetensi pengadilan dan kekuatan mengikat keputusan. Kesimpulan yang dapat ditarik melalui tulisan ini adalah SIAC memiliki kompetensi untuk menyelesaikan kasus Astro All Asia Networks Plc Beserta Afiliasinya dan Lippo Group yang keputusannya bersifat mengikat.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
EKY SAPUTRA, Komang; WYASA PUTRA, Ida Bagus; PARIKESIT WIDIATEDJA, I Gusti Ngurah.
SENGKETA KOMPETENSI ANTARA SINGAPORE INTERNATIONAL ARBITRATION CENTRE (SIAC) DENGAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN DALAM PENYELESAIAN KASUS ASTRO ALL ASIA NETWORKS PLC BESERTA AFILIASINYA DAN LIPPO GROUP.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/15229>. Date accessed: 30 dec. 2024.
Section
Articles
Keywords
Kompetensi Pengadilan, Kekuatan Mengikat, SIAC, Pengadilan Negeri