PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI ( EIGENRECHTING )
Abstract
Penelitian ini berjudul penegakan hukum pidana terhadap tindakan main hakim sendiri (eigenrechting), latar belakang dari penelitian ini adalah Hukum pada hakekatnya bertujuan untuk menjamin adanya kepastian danĀ tertib hukum di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena banyaknya tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat, dan tindakan main hakim yang banyak tidak diproses secara hukum karena kurangnya alat bukti, selain itu kondisi masyarakat yang emosionalnya sangat besar dalam menghadapi pelaku kasus kriminal secara langsung terutama golongan masyarakat yang ekonominya kebawah, ditambah rendahnya pengetahuan hukum.
Metode penulisan pada penelitian iniĀ menggunakan metode penelitian Empiris, Beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya tindakan main hakim adalah, Faktor Individu, Faktor Instrumental, Faktor Institusional. Penegakkan hukum terhadap tindakan main hakim sendiri merupakan salah satu perbuatan tindak pidana oleh karena itu, Barang siapa yang melakukan perbuatan pidana harus diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Aparat penegak hukum harus mampu memberikan perlindungan hukum pada masyarakat. Hukum itu harus ditegakkan sesuai dengan norma-norma dan kaidah-kaidah yang berlaku.