FAKTOR PENYEBAB PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA SEMPURNA (NON EXECUTABLE)

  • Kadek Sumiasih
  • I Made Sarjana

Abstract

Putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Pada Peradilan Tata Usaha Negara, putusan yang dapat dilaksanakan adalah putusan yang bernilai eksekusi, sedangkan putusan yang tidak bernilai eksekusi (non executable) yang disebut dengan putusan yang tidak dapat dilaksanakan secara sempurna, penanganannya akan berbeda dengan putusan yang bernilai eksekusi. Makalah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder yakni buku-buku hukum. Dalam makalah ini dapat ditarik kesimpulan bahwa faktor penyebab putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak dapat dilaksanakan secara sempurna (non executable) adalah dikarenakan adanya perubahan keadaan, perbuatan faktual yang telah terjadi dan tidak sinkronnya antara hukum acara dengan hukum materiil.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
SUMIASIH, Kadek; SARJANA, I Made. FAKTOR PENYEBAB PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA SEMPURNA (NON EXECUTABLE). Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], nov. 2016. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/24804>. Date accessed: 24 apr. 2024.
Section
Articles

Keywords

Putusan Hakim, Tidak Bernilai Eksekusi, Faktor

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >>