NILAI-NILAI POSITIF DAN AKIBAT HUKUM DISSENTING OPINION DALAM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Dissenting opinion merupakan pendapat yang berbeda dengan apa yang diputuskan dan dikemukakan oleh satu atau lebih hakim yang memutus perkara, merupakan satu kesatuan dengan putusan itu, karena hakim itu kalah suara atau merupakan suara minoritas hakim dalam sebuah majelis hakim. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui nilai-nilai positif dari suatu Dissenting Opinion dan akibat hukum Dissenting Opinion dalam Peradilan Pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini termasuk dalam kategori/jenis penelitian hukum normatif dengan menguraikan permasalahan-permasalahan yang ada, untuk selanjutnya dibahas dengan kajian yang berdasarkan teori-teori hukum kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam praktek hukum. Kesimpulan dari penulisan ini yaitu banyak terdapat nilai-nilai positif dari pelaksanaan Dissenting Opinion, diantaranya adalah merupakan perwujudan nyata kebebasan individual hakim, termasuk kebebasan terhadap sesama anggota majelis atau sesama hakim. hal ini, sejalan dengan esensi kekuasaan kehakiman yang merdeka, yang tidak lain dari kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Akibat hukum Dissenting Opinion adalah yang bertentangan dengan tujuan kepastian hukum dalam hal pengambilan putusan pengadilan dengan cara luar biasa, sama halnya dengan mengembalikan tujuan hukum yang sesungguhnya dalam tiga perdebatan.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
RAI SURYA DEWI, Ni Luh Kadek; SUARTHA, I Dewa Made.
NILAI-NILAI POSITIF DAN AKIBAT HUKUM DISSENTING OPINION DALAM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2016.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/20561>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Dissenting Opinion, Hakim, Putusan Pengadilan