PEMBEBANAN SUMPAH PEMUTUS (DECISSOIR) DALAM PERKARA PERDATA

  • Ida Ayu Nara Ambarayani
  • I Ketut Sudantra

Abstract

Makalah ini berjudul “Pembebanan Sumpah Pemutus (decissoir) Dalam
Perkara Perdata (Studi Kasus Perkara Perdata Putusan No. 100/PN.Dps/Pdt/1978.)”. Makalah ini menggunakan metode makalah pendekatan yuridis empiris. Sumpah pemutus (decissoir) merupakan kebenaran peristiwa atau perbuatan yang bersifat menentukan putusan perkara antara kedua belah pihak sehingga yang mengucapkan
sumpah atas perintah lawannya maka pada dialah letak putusan kemenangannya dan perkara itu dengan sendirinya selesai.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
NARA AMBARAYANI, Ida Ayu; SUDANTRA, I Ketut. PEMBEBANAN SUMPAH PEMUTUS (DECISSOIR) DALAM PERKARA PERDATA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2016. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/19140>. Date accessed: 05 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Pembebanan, Sumpah Pemutus (decissoir), Perkara Perdata