PEMBEBANAN SUMPAH PEMUTUS (DECISSOIR) DALAM PERKARA PERDATA
Abstract
Makalah ini berjudul “Pembebanan Sumpah Pemutus (decissoir) DalamPerkara Perdata (Studi Kasus Perkara Perdata Putusan No. 100/PN.Dps/Pdt/1978.)”. Makalah ini menggunakan metode makalah pendekatan yuridis empiris. Sumpah pemutus (decissoir) merupakan kebenaran peristiwa atau perbuatan yang bersifat menentukan putusan perkara antara kedua belah pihak sehingga yang mengucapkan
sumpah atas perintah lawannya maka pada dialah letak putusan kemenangannya dan perkara itu dengan sendirinya selesai.
Downloads
			Download data is not yet available.
		
	
								How to Cite
							
							
															NARA AMBARAYANI, Ida Ayu; 						SUDANTRA, I Ketut.
 PEMBEBANAN SUMPAH PEMUTUS (DECISSOIR) DALAM PERKARA PERDATA.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2016.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/19140>. Date accessed: 04 nov. 2025.
							
						
							Section
						
						
							Articles
						
					Keywords
						Pembebanan, Sumpah Pemutus (decissoir), Perkara Perdata
					
				
							
 