EKSISTENSI PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA No: Per067/A/JA/07/2007 TENTANG KODE PERILAKU JAKSA TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK DALAM KASUS PENERIMAAN GRATIFIKASI
Abstract
Tulisan ini berjudul “Eksistensi Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No: Per-067/A/JA/07/2007 Tentang Kode Perilaku Jaksa Terhadap Pelanggaran Kode Etik Dalam Kasus Penerimaan Gratifikasi”. Latar belakang dibuatnya penulisan ini membahas mengenai kasus penerimaan gratifikasi oleh jaksa yang disebut sebagai pelanggaranterhadap kode etik kejaksaan. Rumusan masalah yang membahas mengenai penerimaan gratifikasi oleh jaksa termasuk kedalam pelanggaran kode etik kejaksaan dan sanksi pertanggungjawaban pidana terhadap jaksa yang melanggar kode etik dalam kasus
penerimaan gratifikasi. Tujuannya adalah untuk mengetahui bahwa kasus penerimaan gratifikasi oleh jaksa disebut sebagai pelanggaran terhadap kode etik kejaksaan serta sanksi dan pertanggung jawabannya terhadap jaksa yang menerima gratifikasi. Tulisan ini menggunakan metode normatif, karena dilakukan dengan menganalisa putusan hakim.
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh jaksa yang dalam hal ini dilakukan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel merupakan pelanggaran kode etik sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia. Sanksi
yang diterima adalah sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai dengan surat keputusan nomor Kep- 175/A/JA/10/2014.
Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
ANTIKA PERMATA WARDANA, Ni Made; ARI ATU DEWI, A. A. Istri.
EKSISTENSI PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA No: Per067/A/JA/07/2007 TENTANG KODE PERILAKU JAKSA TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK DALAM KASUS PENERIMAAN GRATIFIKASI.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2016.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/19134>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Gratifikasi, Jaksa, Pelanggaran, Kode Etik