PERTANGGUNGJAWABAN WALI TERHADAP PENJUALAN HAK PEWARISAN ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI PUTUSAN NOMOR 251/Pdt.P/2024/PN Dps)
Abstract
Penelitian tulisan ini mengkaji landasan hukum perwalian harta warisan anak di bawah umur dan penerapan kewajiban orang tua dalam mengelola dan menjual harta warisan anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif karena berfokus pada dalam mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan hak dan kewajiban orang tua dalam menjual harta warisan anak di bawah umur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa orang tua atau wali anak harus mendapatkan persetujuan pengadilan untuk menjual harta warisan anak dibawah umur demi melindungi kepentingan terbaik. Hukum memberikan perlindungan untuk mencegah penyalahgunaan hak oleh wali atau orang tua yang tidak bertanggung jawab.
Kata Kunci: Anak Di Bawah Umur, Penetapan Perwalian, Jual Beli.
ABSTRACT
This study examines the legal basis for the guardianship of inherited property belonging to minors and the application of parental obligations in managing and selling such property. The research employs normative legal methods, focusing on analyzing legislation related to the rights and obligations of parents in selling minors' inherited assets. The findings indicate that parents or guardians must obtain court approval before selling the inherited property to ensure the protection of the child's best interests. The law provides safeguards to prevent the misuse of rights by irresponsible parents or guardians.
Keywords: Minors, Determination of Guardianship,Sale and Purchase.