PENGATURAN PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI LAUT YANG BERDASARKAN DENGAN UNCLOS 1982 DI INDONESIA
Abstract
Laut nyatanya telah memberikan banyak manfaat melalui berbagai sumber daya alam yang disediakannya bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Sebagai negara maritim, Indonesia tentunya banyak memanfaatkan sumber daya alam yang berasal dari laut untuk diperdagangkan dan diekspor ke negara lain. Namun eksploitasi sumber daya alam laut seringkali menimbulkan kontroversi terhadap kesehatan laut Indonesia. Tujuan artikel ini adalah untuk mengeksplorasi hubungan antara UNCLOS 1982 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan produk sedimen laut di Indonesia dan apakah peraturan tersebut konsisten dengan peraturan tersebut untuk melindungi laut dan perikanan Indonesia. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode hukum normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan berdasarkan norma, asas, dan doktrin hukum positif melalui analisis peraturan perundang-undangan. Sedangkan sifat penelitiannya adalah deskriptif analisis, yaitu penelitian yang secara khusus menggambarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku berkaitan dengan teori hukum dan praktek penerapan hukum aktif yang berkaitan dengan suatu Subyek memperhatikan dokumen-dokumen hukum yang relevan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah UNCLOS 1982 sebagai kaidah hukum laut internasional yang mengatur mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 sebagai bagian dari peraturan yang mengatur mengenai pembentukan sedimen laut dan upaya menjaga kesehatan laut. Salah satu bentuk upaya pemerintah adalah dengan menyediakan kapal keruk untuk membersihkan laut dan mendapatkan izin dari organisasi perdagangan maritim untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan sumber daya laut.
Kata Kunci: perikanan dan kelautan, UNCLOS 1982, sumber daya laut
ABSTRACT
In fact, the sea has provided many benefits through the various natural resources it provides for many countries, including Indonesia. As a maritime country, Indonesia of course makes a lot of use of natural resources originating from the sea for trade and export to other countries. However, exploitation of marine natural resources often causes controversy over the health of Indonesia's oceans. The purpose of this article is to explore the relationship between UNCLOS 1982 and Government Regulation Number 26 of 2023 concerning the management of marine sediment products in Indonesia and whether these regulations are consistent with these regulations to protect Indonesian seas and fisheries. The research method that the author uses is the normative legal method, namely a legal research method carried out based on positive legal norms, principles and doctrine through analysis of statutory regulations. Meanwhile, the nature of the research is descriptive analysis, namely research that specifically describes the applicable legal provisions relating to legal theory and the practice of active legal application relating to a subject, paying attention to relevant legal documents. The conclusion of this research is UNCLOS 1982 as an international maritime law rule that regulates digital government arrangements. 26 of 2023 as part of the regulations governing the formation of marine sediments and efforts to maintain marine health. One form of government effort is to provide dredgers to clean the sea and obtain permits from maritime trade organizations to maintain the sustainability and balance of marine resources.
Key Words: Fisheries and Marine, UNCLOS 1982, Marine Resources