Implementasi Kewajiban Notaris Bersikap Tidak Berpihak Dalam Pembuatan Akta Otentik Di Wilayah Denpasar
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah mengangkat permasalahan terkait dengan penerapan hukum yang adil bagi notaris dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dalam proses pembuatan akta otentik, akibat yang ditimbulkannya, serta sanksi hukum terhadap notaris yang bertindak tak memihak dalam melaksanakan haknya. Penelitian ini berjenis yuridis empiris menggunakan metode pendekatan fakta, analitis dan konseptual serta teknik pengumpulan data dari studi dokumen dan wawancara. Setelah dilakukan analisa, ditemukan bahwa tugas dan kewajiban seorang notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan kode etik harus bersikap netral dalam kaitannya dengan tidak sahnya wajah, tidak bertindak sebagai seorang agen. Otentikasi di dalam mengesahkan dan tidak membuat akta otentik untuk kepentingan keluarga dan saudara Notaris secara garis lurus dari atas ke bawah tanpa batas tingkatan dan mendatar sampai tingkat ketiga serta tidak memberikan manfaat berupa kepemilikan atas suatu benda/benda bagi orang yang muncul pada saat melakukan suatu perbuatan otentik. Akibat hukum akta otentik apabila notaris membuat akta yang dilegalisir oleh notaris adalah akta otentik tersebut hanya mempunyai nilai hukum dan dapat digugat oleh pihak yang dirugikan.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.