Peran Notaris Dalam Pelaksanaan Sistem Online Single Submission Terhadap Investasi Dengan Konsep Ease Of Doing Business
Abstrak
Tujuan dari studi yakni melihat penerapan sistem OSS serta menelaah peranan dari OSS berkaitan dengan PP No. 24 Tahun 2018. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder serta melalui studi kepustakaan. Kebijakan OSS sampai sekarang masih belum dapat terlaksana dengan optimal hal ini dikarenakan baik dari kendala pada sistem elektronik yang terintegrasi. Tetapi wujud transpransi prosedur dari perizinan berusaha dan kemudahan berusaha sudah sangat terlihat melalui sistem OSS ini. Peran dari Notaris dalam pendaftaran, pengurusan izin dari usaha melalui OSS berdasarkan peraturan perundang-undangan Notaris tidak berwenangan dalam menjalankan OSS, karena dalam sistem OSS dapat dijalankan baik setiap orang pemilik usaha tetapi kewenangan Notaris dalam pengisian data izin usaha terintegrasi secara elektronik merupakan kewenangan yang diperoleh melalui pemberian kuasa oleh pelaku usaha sendiri. Proses dari pengurusan perizinan badan usaha setelah berlakunya OSS ini, pelaku usaha dapat akses dengan sendiri terhadap pendaftaran perizinan berusaha, pengesahan dan tentu memangkas waktu serta sistem birokrasi guna mendukung upaya pemerintah yakni akses mudah usaha di Indonesia.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.