PERAN PENUNTUT UMUM DALAM PENGIMPLEMENTASIAN DENDA DAMAI DAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PENYELESAIAN SUATU TINDAK PIDANA

  • Ida Bagus Bima Adi Pranawa Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Gusti Ayu Arya Prima Dewi Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penuntut umum mengimplementasikan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian ini memakai pendekatan perundang-undangan (statute approach) suatu metode penelitian yang dalam pelaksanaannya mamakai cara pengkajian dan penelaahan undang-undang yang diterapkan oleh suatu permasalahan hukum tertentu. Hasil dari penelitian ini dapat dikatakan bahwa penuntut umum melakukan pemulihan keadaan sebagaimana implementasi denda damai, bukan keadilan restributif sebagaimana biasanya. Kesepakatan penghentian perkara di luar pengadilan antar kedua belah pihak kemudian bila memenuhi syarat barulah dapat disetujui oleh Jaksa Agung. Kewenangan selaku Dominus Litis menjadi previllage Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan perkara, bukan hanya perkara pidana umum, namun perkara korupsi dengan spesifikasi ringan dapat dihentikan penuntutannya dengan keadilan restoratif, karena tujuan utama keadilan restoratif adalah penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.


Kata Kunci: Penuntut Umum, Denda Damai, Restoratif Justice


ABSTRACT


This study aims to determine the public prosecutor implements peaceful fines in criminal acts and the application of restorative justice in solving criminal cases. The research method used in this study is using normative research methods. This research uses a statutory approach (statute approach) a research method in its implementation using the way of reviewing and reviewing laws applied by a particular legal problem. The result of this study can be said that the public prosecutor carried out the restoration of the situation as the implementation of peaceful fines, not restributive justice as usual. An out-of-court termination agreement between the two parties can then if it meets the requirements then it can be approved by the Attorney General. The authority as Dominus Litis to be the previllage of the Public Prosecutor in handling cases, not only general criminal cases, but corruption cases with light specifications can be stopped from prosecution with restorative justice, because the main goal of restorative justice is a fair solution by emphasizing restoration to its original state and not retribution.


Key Words: Public Prosecutors, peaceful fine, Restoratif Justice

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-01-25
How to Cite
PRANAWA, Ida Bagus Bima Adi; DEWI, Gusti Ayu Arya Prima. PERAN PENUNTUT UMUM DALAM PENGIMPLEMENTASIAN DENDA DAMAI DAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PENYELESAIAN SUATU TINDAK PIDANA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 14, n. 02, p. 58-72, jan. 2025. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/115049>. Date accessed: 30 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2025.v14.i02.p1.
Section
Articles