URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA DEEPFAKE PORNOGRAFI DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini untuk dapat memahami terkait urgensi pengaturan terhadap tindak pidana deepfake pornografi yang masih belum diatur secara spesifik di Indonesia dengan bercermin terhadap peraturan atau rancangan peraturan dari negara lain, guna pengaturan mengenai kejahatan deepfake pornografi memiliki payung hukum yang kokoh. Dalam mengkaji tulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa belum adanya peraturan ataupun rancangan peraturan yang spesifik mengenai tindak pidana deepfake pornografi di Indonesia, namun perlindungan hukum akan kejahatan deepfake pornografi bisa di dapatkan melalui ketentuan dalam KUHP, UU ITE, UU PDP, dan UU Pornografi. Walau demikian penting bahwasanya terdapat suatu peraturan yang mengatur secara spesifik, dikarenakan deepfake pornografi sangat berbahaya pada masa kini dalam membuat atau menyebarkan suatu data pribadi milik orang lain dan merubahnya sehingga menyerupai sebagai suatu data yang otentik.
Kata Kunci: Urgensi Pengaturan, Perlindungan Hukum, Deepfake Pornografi.
ABSTRACT
The aim of writing this scientific work is to understand the urgency of regulating the criminal act of deepfake pornography, which is still not explicitly held in Indonesia, by reflecting on regulations or draft regulations from other countries so that the law of the crime of deepfake pornography has a solid legal umbrella. Reviewing this research paper, we used normative legal research methods with a statutory approach. The results of this research reveal that there are no specific regulations or draft regulations regarding the crime of deepfake pornography in Indonesia. Still, legal protection for the crime of deepfake pornography can be obtained through provisions in the Criminal Code, the ITE Law, the PDP Law, and the Pornography Law. However, there must be a regulation that regulates it explicitly because deepfake pornography is very dangerous nowadays in creating or distributing other people’s data and changing it so that it resembles authentic data.
Key Words: Regulatory Urgency, Legal Protection, Deepfake Pornography.