HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN: PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dari adanya Penulisan Artikel ini untuk menjelaskan bagaimanakah hak asuh anak itu ketika kedua orang tuanya telah bercerai di dalam sudut pandang hukum perdata. Dalam penelitian ini lebih berfokus kepada penegakan hukum dan juga pertanggungjawaban dari kedua orang tua yang bercerai tersebut terhadap anak yang ditinggalkan berdasarkan sudut pandang hukum perdata, dalam penelitian dikaji berdasarkan metode hukum normatif yang berfokus pada pengkajian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan Analisa, pendekatan konseptual, dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini dapat diliat bahwasanya KUHPerdata tidak menyebutkan bagaimana sistematika hak asuh anak pasca perceraian kedua orangtuannya, tetapi kemudian menjadi adil ketika nantinya hak asuh serta segala kebutuhan anak tersebut dimuat dalam putusan majelis hakim, dimana agar nasib anak tersebut menjadi terang dan terjamin.
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Perceraian, Hak Asuh Anak.
ABSTRACT
The purpose of writing this article is to explain what child custody rights are when the parents have divorced from a civil law perspective. In this research, the focus is more on law enforcement and the responsibility of the two divorced parents towards the abandoned child from a civil law perspective. In this research, it is studied based on normative legal methods that focus on the study of the Civil Code. The results of this research show that the Civil Code does not mention the systematics of child custody after the divorce of the parents, but it becomes fair when later the custody rights and all the child's needs are included in the decision of the panel of judges, so that the child's fate becomes clear and guaranteed.
Key Words: Legal Certainty, Divorce, Child Custody.