KEDUDUKAN YURISPRUDENSI PADA KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG MERDEKA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan memahami kedudukan yurisprudensi pada putusan hakim dan batasan yurisprudensi terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka. Metode penelitian yang diaplikasikan pada topik ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kedudukan yurisprudensi pada putusan hakim adalah sebagai salah satu sumber hukum positif yang kemudian digunakan sebagai dasar pertimbangan pada putusannya. Yurisprudensi juga berfungsi memenuhi kekosongan norma hukum, apabila hakim menemui perkara sejenis pada perkara yang ada pada putusan majelis terdahulu serta dapat digunakan sebagai alat penyatu hukum yang konkrit dan dapat menghindari disparitas. Selain itu batasan yurisprudensi terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka, yaitu hanya digunakan sebagai dasar pertimbangan, dan bukan sebuah keharusan penggunaan sumber hukum pada putusan yang disusun oleh hakim. Mengingat pada Pasal 24 UUD NRI 1945 menjelaskan pada intinya hakim memiliki maksud bahwa kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang Merdeka digunakna oleh Majelis Hakim untuk mencapai keadilan. Indonesia yang mempraktekkan sistem civil law tidak mengharuskan penggunaan yurisprudensi atau dengan kata lain yurisprudensi bersifat tidak mengikat. Pada penyusunan putusannya juga hakim tidak terikat dan tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan lainnya, termasuk sesama hakim.
Kata Kunci: Yurisprudensi, Hakim, Kekuasaan Kehakiman
ABSTRACT
This research aims to gain knowledge and understand the position of jurisprudence in judges' decisions and the limits of jurisprudence on independent judicial power. The research method applied to this topic is the normative legal research method. The results of the research explain that the position of jurisprudence in judges' decisions is as a source of positive law which is then used as a basis for consideration in their decisions. Jurisprudence also functions to fill the void in legal norms, if the judge encounters a case similar to the case in the previous panel's decision and can be used as a concrete legal unifying tool and can avoid disparities. Apart from that, the jurisprudential limitation of independent judicial power is that it is only used as a basis for consideration, and is not a requirement to use legal sources in decisions prepared by judges. Remembering that Article 24 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia explains that in essence, judges have the intention that judicial power as independent power is used by the Panel of Judges to achieve justice. Indonesia, which practices a civil law system, does not require the use of jurisprudence or, in other words, jurisprudence is non-binding. When drafting decisions, judges are also not bound by and cannot be influenced by other powers, including fellow judges.
Key Words : Jurisprudence, Judges, Judicial Power