PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKUKAN PERCERAIAN TANPA IZIN DARI ATASAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990

  • Pascal Adven Genbadi Surbakti Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Gusti Ayu Arya Prima Dewi Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui konsekuensi hukum jika terjadi tindak pelanggaran berupa Pegawai Negeri Sipil yang tak menjalankan persyaratan dan prosedural perceraian dalam melakukan perceraian dan tidak mendapat persetujuan dari atasan. Artikel ini dibuat melalui pendekatan penelitian hukum Yuridis Normatif dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan menganalisis aspek hukumnya. Metode ini berkaitan dengan masalah hukum yang menjadi fokus penulisan. Prosedur perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah, seperti Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990. Meskipun izin atasan dianggap administratif, bukan syarat mutlak, PNS yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenai sanksi disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah No. 53 Thn 2010. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 Thn 1984 memberikan panduan bagi hakim terkait izin atasan dalam kasus perceraian PNS. Oleh karena itu, studi ini penting agar mengetahui konsekuensi hukum bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan melaksanakan perceraian tanpa persetujuan dari atasan.


Kata Kunci : Perceraian, Pegawai Negeri Sipil, Konsekuensi Hukum


ABSTRACT


The aim of this study is to determine the legal consequences if a violation occurs in the form of a Civil Servant who fails to fulfill the requirements and procedural aspects of divorce and does not obtain approval from superiors. This article is created through a Juridical Normative legal research approach, referring to legislation and analyzing its legal aspects. This method is related to legal issues that are the focus of the writing. The divorce procedure for Civil Servants in Indonesia is regulated by Government Regulations, such as Government Regulation No. 10 of 1983 and Government Regulation No. 45 of 1990. Although supervisor approval is considered administrative, not an absolute requirement, PNS who do not meet the requirements may face severe disciplinary sanctions according to Government Regulation No. 53 of 2010. Supreme Court Circular No. 5 of 1984 provides guidance for judges regarding supervisor approval in cases of PNS divorce. Therefore, this study is crucial to understand the legal consequences for Civil Servants who intend to divorce without the approval of their superiors.


Keywords : Divorce, Civil Servants, Legal Consequences

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-01-25
How to Cite
SURBAKTI, Pascal Adven Genbadi; DEWI, Gusti Ayu Arya Prima. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKUKAN PERCERAIAN TANPA IZIN DARI ATASAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 11, p. 585-594, jan. 2024. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/108405>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2023.v12.i11.p5.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)