PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MALPRAKTIK DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dengan lebih mendalam cara pelaku usaha atau penyedia jasa bertanggung jawab terhadap malpraktik dan juga bagaimana perlindungan hukum terhadap pasien dilihat dari perspektif hukum perlindungan konsumen. Penelitian ini menerapkan metode penelitian yuridis normatif yang lebih menekankan pada analisis literatur guna memperoleh pemahaman hukum yang lebih mendalam, yang mencakup tinjauan pustaka untuk mengidentifikasi norma, teori, serta pandangan hukum yang relevan dengan subjek penelitian ini. Dengan pendekatan ini, penelitian ini bertujuan untuk memahami lebih baik aspek-aspek hukum yang terkait dengan pertanggungjawaban pelaku usaha dalam kasus malpraktik dan perlindungan hukum pasien dalam kerangka hukum perlindungan konsumen.Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum adalah suatu jenis jaminan yang diberikan kepada orang-orang di bawah hukum melalui berbagai undang-undang tertulis dan tidak tertulis, termasuk yang bertujuan preventif dan disipliner. Salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar bagi pasien adalah hak atas informasi atau penjelasan. Oleh karena itu, penting bagi pasien dan keluarganya untuk memahami bahwa praktik kedokteran adalah suatu pelayanan yang berusaha memberikan perawatan dan pengobatan sesuai dengan kebutuhan pasien, tanpa menjanjikan hasil yang positif. Pasien berhak mendapatkan layanan kesehatan yang memenuhi standar mutu dan mematuhi peraturan profesi dan pedoman operasional yang ditetapkan pemerintah, yang merupakan aspek lain dari perlindungan konsumen. Hak atas perawatan yang efektif dan efisien untuk mencegah kerugian fisik, mental, dan material merupakan salah satu hak hukum tambahan yang dapat diakses oleh pasien. Selain itu, pasien mempunyai kebebasan untuk memilih jenis perawatan yang mereka terima dari dokter pilihan mereka, selama mereka mematuhi kebijakan.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, Malpraktik, Konsumen