TINJAUAN HUKUM DALAM PERKARA ANAK YANG MELAKUKAN PENCABULAN TERHADAP SESAMA ANAK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 17/Pid.Sus-Anak/2022/PN Dps)
Abstract
Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk menjelaskan prosedur-prosedur yang terlibat dalam menangani tindak pidana anak yang terlibat dalam perilaku kriminal, sekaligus memberikan dasar pemikiran atas temuan-temuan penelitian dan menjelaskan penerapan tindakan hukuman sanksi pidana bagi individu yang bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif empiris, dengan data primer bersumber dari Keputusan Nomor: 17/Pid.Sus-Anak/2022/PN. Perolehan data primer dan data sekunder dilakukan melalui pemeriksaan komprehensif terhadap peraturan dan literatur terkait. Dapat disimpulkan bahwa ketika menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar di bawah umur, perlu mempertimbangkan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Tujuan utama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak adalah untuk menjaga dan menjamin kesejahteraan anak dengan memberikan mereka kesempatan untuk mendapatkan bimbingan. Oleh karena itu, hakim diharuskan untuk memprioritaskan dan mengakui karakteristik unik setiap anak dan memastikan kepatuhan mereka terhadap semua peraturan perundang-undangan yang relevan.
Kata Kunci : Sistem Peradilan Anak, Sanksi Pidana, Tindak Pidana Anak.
ABTRACT
The purpose of writing this research is to explain the procedures involved in dealing with juveniles crime involved in criminal behavior, as well as provide a rationale for the research findings and explain the application of punitive measures of criminal sanctions for individuals responsible for offenses committed by minors. This research uses an empirical normative research approach, with primary data sourced from Decree Number: 17/Pid.Sus-Anak/2022/PN. Primary data and secondary data were obtained through a comprehensive examination of regulations and related literature. It can be concluded that when imposing sanctions on minor offenders, it is necessary to consider the seriousness of the violations committed. The main objective of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Justice System is to safeguard and ensure the welfare of children by providing them with the opportunity to receive guidance. Therefore, judges are required to prioritize and recognize the unique characteristics of each child and ensure their compliance with all relevant laws and regulations.
Keywords : Juvenile Justice System, Criminal Sanctions, Juvenile Crime.