PENGATURAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP TERTANGKAP TANGAN SAAT PEMERIKSAAN PADA TAHAP PENYIDIKAN

  • Mian Martalena Josephine Nababan Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Dewa Gede Dana Sugama

Abstract

Kajian ini merupakan hasil penelitian yang dituliskan untuk mengetahui kepastian hukum mengenai pengaturan pemberian bantuan hukum kepada seorang tertangkap tangan. Mengingat ketentuan dalam KUHAP yang mengatakan penangkapan dilakukan dalam jangka waktu paling lama hanya 1 hari (24 jam). Dan melihat ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yang secara normatif hanya memberikan ketentuan mengenai pemberian bantuan hukum dalam satuan hariĀ  dan waktu kerja. Sedangkan, tertangkap tangannya seseorang dapat terjadi pada setiap waktu. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan mengaitkan suatu peraturan perundangan-undangan bersama peraturan perundang-undangan dan sumber hukum lainnya yang berhubungan. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum saat diperiksa setelah ditangkap haruslah dipenuhi apabila tersangka memintanya. Jika waktu tidak memungkinkan maka penyidik harus melakukan upaya lain seperti menetapkan penahanan atau melepaskan tersangka dan memanggilnya kembali. Upaya penangkapan dengan surat perintah penangkapan juga dapat dilakukan apabila tersangka tidak menjawab surat pemanggilan. Upaya-upaya lain ini harus diutamakan dibandingkan mengenyampingkan hak-hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-08-22
How to Cite
JOSEPHINE NABABAN, Mian Martalena; SUGAMA, I Dewa Gede Dana. PENGATURAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP TERTANGKAP TANGAN SAAT PEMERIKSAAN PADA TAHAP PENYIDIKAN. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 4, p. 389-400, aug. 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/98371>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles