Efektivitas Layanan Posko Bantuan Hukum Sebagai Upaya Access To Justice Bagi Masyarakat Miskin Di Pengadilan Negeri Denpasar
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan layanan pos bantuan hukum di Pengadilan Negeri Denpasar dan untuk memahami bagaimana kewajiban hakim atau majelis hakim dalam penunjukan penasehat hukum untuk terdakwa dengan dakwaan di atas 5 tahun. Metode peneletitian yang dipilih penulis dalam penyusunan studi ini adalah metode penelitian empiris yakni dengan melakukan penelusuran data primer dan sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat untuk kemudian dikomparasikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data dalam penulisan studi ini didapatkan dari proses wawancara dengan narasumber terpercaya yang berkecimpung langsung dalam pelaksanaan posbakum di Pengadilan Negeri Denpasar sehingga menghasilkan data yang akurat. Posbakum sendiri merupakan suatu bentuk layanan hukum yang diprogramkan pemerintah kepada masyarakat miskin (golongan kurang mampu) dalam mengakses layanan hukum secara gratis (cuma-Cuma). Pengertian bantuan hukum sendiri menurut pasal 1 Angka 1 UU Bantuan Hukum (UU No. 16 Tahun 2011) “Jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum”. Hasil studi menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian jasa bantuan dalam perkara pidana maupun perdata, litigasi maupun non litigasi di pos bantuan hukum (posbakum) Pengadilan Negeri Denpasar berjalan dengan sangat efektif baik layanan bantuan hukum litigasi maupun bantuan hukum non litigasi yang ditunjukkan dengan tingginya jumlah kasus khususnya pidana yang telah didampingi posbakum beberapa tahun belakangan, tercatat kasus narkotika adalah kasus yang paling banyak ditangani posbakum Pegadilan Negeri Dendapasar dalam kurun waktu 2021-2023.