LEGALITAS BITCOIN SEBAGAI CRYPTOCURRENCY DALAM KEGIATAN INVESTASI DI INDONESIA

  • I Komang Pasek Wiratama Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Made Aditya Pramana Putra Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Maksud dilakukannya studi ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan bitcoin yang menjadi bagian dari cryptocurrency dalam kegiatan investasi di Indonesia. Dalam proses penulisan jurnal ini digunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan yang mengkaji materi dalam berbagai buku dan peraturan hukum serta dokumen lainnya. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kegiatan investasi sendiri di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada akhir 2020 mencapai Rp.826,3 triliun dan pada tahun 2021 meningkat hampir mencapai 50% pada akhir tahun sehingga pengaturan hukum yang digunakan saat ini adalah UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Keberadaan bitcoin yang menjadi bagian dari komoditi serta dapat diperdagangkan di pasar digital sama halnya seperti perdagangan emas dimana menjadi salah satu sarana investasi dalam jenis perdagangan berjangka Komoditi sesuai UU No.10 Tahun 2011. Terkait legalitas lebih lanjut disebutkan dalam Peraturan Bappebti No. 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang berjumlah 229 kini telah menjadi 383 yang salah satunya adalah bitcoin. 


he purpose of this study is to provide legal certainty regarding bitcoin which is part of cryptocurrency in investment activities in Indonesia. In the process of writing this journal, a normative legal research method was used using a statutory approach that examines material in various books and legal regulations and other documents. The research results show that investment activities in Indonesia experienced a significant increase at the end of 2020 reaching IDR 826.3 trillion and in 2021 it increased by almost 50% at the end of the year so that the legal regulation currently in use is Law no. 25 of 2007 concerning Capital Investment. The existence of bitcoin which is part of a commodity and can be traded on the digital market is the same as gold trading, which is one of the investment vehicles in Commodity futures trading in accordance with Law No. 10 of 2011. Regarding legality, it is further stated in Bappebti Regulation No. 11 of 2022 concerning Determining the List of Crypto Assets, which numbered 229 now has become 383, one of which is bitcoin. 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-05-26
How to Cite
WIRATAMA, I Komang Pasek; PRAMANA PUTRA, Made Aditya. LEGALITAS BITCOIN SEBAGAI CRYPTOCURRENCY DALAM KEGIATAN INVESTASI DI INDONESIA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 13, n. 07, p. 318-325, may 2024. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/108306>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2024.v13.i07.p01.
Section
Articles