PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PEMBELIAN BARANG YANG TIDAK SESUAI DI E-COMMERCE
Abstract
ABSTRAK
Tujuan penulisan ini yaitu mengetahui bentuk perlindungan konsumen yang telah dirugikan dalam pembelian barang di e-commerce serta untuk mengetahui pertanggung jawaban dari pelaku usahan yang telah merugikan pihak konsumen. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu yaitu objek penelitian ditinjau dari aspek kepustakaan, konsep, peraturan. Hasil penulisan menunjukan bahwa undang-undang yang terkait dengan perlindungan konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha bepedoman pada “Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” serta “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”.
Kata Kunci : Perlindungan, Tanggung Jawab, E-commerce