PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN HAK ANAK KORBAN PERANG DI PALESTINA
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hak anak korban perang dalam konvensi hak anak 1989. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penulisan menunjukan anak memiliki hak dalam bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan dan budaya. Maka dari itu, seharusnya negara yang berperang melindungi hak-hak mereka dan memberikan perlindungan hukum. Perlindungan anak mengupayakan agar setiap hak anak tidak dirugikan. Akan tetapi pada kenyataannya anak-anak seringkali ditemukan menjadi korban perang tanpa mengetahui mengenai perang itu sendiri. Dalam hukum internasional terdapat pengaturan mengenai perlindungan yang wajib diberikan oleh setiap negara kepada anak korban perang guna melindungi kelangsungan hidup mereka.
Kata Kunci: perlindungan anak, konflik bersenjata, hukum internasional
ABSTRACT
This writing aims to examine the regulation of the rights of children victims of war in the 1989 children's rights convention. The research method used is normative law with a statute law approach. The results of the writing show that children have rights in the civil, political, economic, social, health and cultural fields. Therefore, countries at war should protect their rights and provide legal protection. Child protection seeks to ensure that every child's rights are not harmed. However, in reality children are often found to be victims of war without knowing about war itself. In international law there are regulations regarding the protection that every country must provide to child victims of war in order to protect their survival.
Keywords: child protection, armed conflict, international law