PENGATURAN PENGGUNAAN RANJAU ANTI-PERSONIL DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

  • Agustini Mawar Hartati Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Made Maharta Yasa Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Perang telah menjadi bagian dari sejarah kehidupan dan peradaban manusia di bumi. Guna menghindari korban dari konflik bersenjata, penggunaan senjata untuk berperang diatur dalam hukum humaniter. Seperti di Statuta Roma Pasal 8²(2)(b)(xx) melarang penggunaan senjata yang berkarakter menimbulkan kerusakan berlebihan alias kesakitan yang tak berkesudahan dan tidak pandang bulu. Adapun beberapa penggunanan senjata yang dilarang, salah satunya adalah ranjau anti-personil. Penggunaan ranjau anti-personil dilarang atas alasan kemanusiaan tersebut. Dari permasalahan ini penulis bertujuan untuk membahas serta mengetahui lebih dalam mengenai penggunaan ranjau anti-personil yang dilarang dalam konflik bersenjata. Dalam penulisan hukum, penulis menggunakan tata cara penulisan normative beserta prosedur pendekatan Undang-Undang (Regulation Approach) untuk menjawab permasalahan hukum yakni penggunaan ranjau anti-personil dalam konflik bersenjata. Selain itu penulis menggunakan Pendekatan Analitis (Analytical Approach) guna meninjau unsur-unsur pertanggungjawaban negara dari hukum humaniter internasional yang menggunakan ranjau anti-personil dalam konflik bersenjata. Melihat banyak situasi yang mengakibatkan korban perang hukum humaniter hadir untuk memanusiakan konflik bersenjata dengan cara membatasi penggunaan persenjataan perang, dimana salah satunya adalah ranjau anti-personil. Setiap negara yang terlibat konflik bersenjata harus memiliki kesadaran untuk membatasi militernya dalam penggunaan senjata tertentu.


Kata Kunci: Konflik Bersenjata, Hukum Humaniter Internasional, Ranjau


ABSTRACT


War has turn into a part of human life’s history and civilization on earth. With regards to avoid victims of armed conflict, utilization of weapons is regulated in humanitarian law. As the Rome Statute Article 8²(2)(b)(xx) prohibits the use of weapons with character causes disproportionate catastrophe or endless and extensive misery. As for some of the prohibited uses of weapons, one of which is anti-personnel mines. Utilization of anti-personnel mines is constrained for humanitarian reasons. From this issue the author aims to discuss and find out further concerning the utilization of anti-personnel mines which are prohibited in armed conflict. In this writing, the author uses normative writing procedures along with the Regulatory Approach to answer the legal problem, namely the utilization of anti-personnel mines in armed conflict. Additionally, the author uses an Analytical Approach to review the elements of state responsibility from international humanitarian law that uses anti-personnel mines in armed conflict. Seeing many situations that have resulted in victims of war, humanitarian law exists to humanize armed conflict by limiting the use of weapons of war, the anti-personnel mines. Every country who is party to the armed conflict shall possess awareness through limit its military in the appliance of particular weapons.


Keywords: Armed Conflict, International Humanitarian Law, Mines

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-04-22
How to Cite
HARTATI, Agustini Mawar; YASA, Made Maharta. PENGATURAN PENGGUNAAN RANJAU ANTI-PERSONIL DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 12, p. 1356-1368, apr. 2024. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/97948>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles