URGENSI PENGATURAN PSIKOLOGI FORENSIK DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

  • Putu Eka Pitriyantini Fakultas Hukum Universitas Tabanan
  • Ni Ketut Sari Adnyani Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji pentingnya pengaturan perihal psikologi forensic pada sistem peradilan di Indonesia, penelitian ini membandingkan manfaat kajian psikologi forensic di negara-negara yang menggunakan psikologi forensic dalam sistem peradilannya. Penelitian hukum yang dipergunakan adalah metode penelitan hukum normatif, dalam penelitian ini terdapat norma kabur perihal dasar hukum psikologi forensik yaitu Pasal 183 dan 184 KUHAP pada sistem peradilan pidana serta norma kosong pada sistem peradilan perdata. Pendekatan penelitian yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan Sejarah Aturan Hukum. Hasil dari penelitian ini, hakekat psikologi forensik dalam system hukum yaitu karena kajian keilmuaan ini memiliki kemampuan untuk mengetes di pengadilan, reformulasi, penemuan psikologi kedalam bahasa legal dalam pengadilan, dan menyediakan informasi bagi aparat penegak hukum sehingga mudah dimengerti. Urgensi dari pengaturan psikologi forensic dalam dalam sistem peradilan, merupakan seseuatu yang diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, hal ini dikarenakan antara hukum dan psikologi forensik memiliki hubungan yang erat dan penting. Hal ini dapat dilihat dari objek kajian dari keduanya yang menempatkan manusia sebagai objek kajian. Psikologi forensik dan hukum secara hakiki berasal dari rumpun keilmuwan sosial, hal inilah yang kemudian berdampak pada keterlibatan psikologi terhadap pandangan-pandangan dalam sistem hukum.


ABSTRACT


This study aims to examine the importance of regulating the matter of forensic psychology in the justice system in Indonesia, this study compares the benefits of forensic psychology studies in countries that use forensic psychology in their justice system. The legal research used is a normative legal research method, in this study there are vague norms regarding the legal basis of forensic psychology, namely Articles 183 and 184 of the KUHAP in the criminal justice system and empty norms in the civil justice system. The research approach used is the statutory approach and the history of law approach. The results of this study, forensic psychology in the legal system is because this scientific study has the ability to test in court, reformulation, psychological discoveries into legal language in court, and provide information for law enforcement officials so that it is easy to understand. The urgency of regulating forensic psychology in the justice system is something that is needed to guarantee legal certainty, this is because law and forensic psychology have important relationship. This can be seen from the object of study of the two which place humans as the object of study. Forensic psychology and law essentially come from the social science, this is what then has an impact on psychology's involvement in views in the legal system.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-04-09
How to Cite
PITRIYANTINI, Putu Eka; ADNYANI, Ni Ketut Sari. URGENSI PENGATURAN PSIKOLOGI FORENSIK DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 5, p. 1106-1117, apr. 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/99629>. Date accessed: 30 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i05.p12.
Section
Articles