IMPLIKASI PENDIRIAN PERUSAHAAN CANGKANG DI NEGARA SUAKA PAJAK YANG BERAKIBAT PELANGGARAN PAJAK

  • Raden Alya Lutfiyyah Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Rianda Dirkareshza Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Abstract

Tulisan ini bertujuan menganalisis indikasi adanya pelanggaran pajak terhadap pembentukan perusahaan cangkang di negara suaka pajak dengan mengidentifikasi faktor apa saja yang dapat mengindikasikan perusahaan cangkang sebagai tindakan penghindaran pajak serta mengkualifikasi aturan hukum apa yang mengatur mengenai tindakan penghindaran pajak. etode penelitian hukum yang penulis gunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan yang dilakukan oleh penulis yaitu menggunakan metode berpikir secara deduktif. Mengenai berbagai data yang didapatkan, kemudian dilaksanakan Analisa dengan penggunaan pendekatan kualitatif. Tidak semua perusahaan cangkang melakukan pelanggaran pajak. Perusahaan cangkang dikatakan melanggar pajak apabila perusahaan tersebut melakukan tindakan illegal. Perusahaan cangkang ini bisa dikaitkan dengan perspektif perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengampunan Pajak. maka para pelaku dapat dihukum sesuai dengan sanksi pidana yang berlaku. Mengenai sanksi administrasi pelaku pelanggaran pajak dapat dijatuhkan berdasarkan Undang- Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).


This paper aims to analyze indications of tax violations against the formation of shell companies in tax havens by identifying what factors can indicate shell companies as tax avoidance actions and qualifying what legal rules regulate tax avoidance actions. The legal research method that the author uses is normative juridical. The approach taken by the author is to use the deductive thinking method. Regarding the various data obtained, then an analysis is carried out using a qualitative approach. Not all shell companies commit tax violations. Shell companies are said to violate taxes if the company takes illegal actions. This shell company can be related to the perspective of taxation based on the Minister of Finance Regulation Number 118 / PMK.03 / 2016 concerning the Implementation of Law Number 11 of 2019 concerning Tax Amnesty. then the perpetrators can be punished in accordance with the applicable criminal sanctions. Regarding administrative sanctions for perpetrators tax violations can be imposed based on Law No. 28 of 2007 concerning General Provisions and Tax Procedures (KUP Law).

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-06-09
How to Cite
LUTFIYYAH, Raden Alya; DIRKARESHZA, Rianda. IMPLIKASI PENDIRIAN PERUSAHAAN CANGKANG DI NEGARA SUAKA PAJAK YANG BERAKIBAT PELANGGARAN PAJAK. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 7, p. 1691-1704, june 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/99184>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i07.p18.
Section
Articles