PERLINDUNGAN TERHADAP KESEJAHTERAAN HEWAN MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji perlindungan terhadap kesejahteraan hewan. Studi ini menggunakan pendekatan normatif digunakan sebagai langkah-langkah untuk meneliti permasalahan dengan metode yuridis normatif. Metode tersebut terdiri dari asas-asas hukum, penyesuaian hukum. Selain metode diatas, juga digunakan metode deskritif-analtis dalam penulisan artikel ini, yang mana metode ini sebagai prosedur dalam memecahkan masalah berdasarkan fakta-fakta yang ada sebagaimana mestinya yang terjadi dilapangan. Hasil studi menunjukkan bahwa pengaturan kesejahteraan hewan di Indonesia dan beberapa negara seperti Austria , Swiss, Britania Raya, dan Selandia baru memiliki aturan yang berisi sesua ketentuan konvensi internasional yang memuat lima kebebasan hewan dan dalam perlindungan kesejahteraan hewan di Indonesia dalam penegakan hukum bisa dinilai tidak kompeten karena masih banyak kasus-kasus tindak pidana penyiksaan terhadap hewan yang penegakannya tidak sesuai dengan KUHP maupun Undang-Undang Nomor Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
ABSTRACT
The purpose of this study is to examine the protection of animal welfare. This study uses a normative approach used as steps to examine problems with normative juridical methods. The method consists oflegal principles, legal adjustments. In addition to the above method, the descriptive-analytical method is also used in writing this article, which method is a procedure for solving problems based on existing facts as it should be what happened in the field. The results of the study show that animal welfare arrangements in Indonesia and several countries such as Austria, Switzerland, the United Kingdom and New Zealand have rules that contain all the provisions of international conventions which contain the five freedoms of animals and in the protection of animal welfare in Indonesia in law enforcement can be considered incompetent because there are still many cases of criminal acts of torture against animals whose enforcement is not in accordance with the Criminal Code and Law Number 41 of 2014 concerning Animal Husbandry and Health.